MEMBETULKAN AKTA KELAHIRAN

MEMBETULKAN AKTA KELAHIRAN

oleh : Rimanita Erizon, SE, ME (Analis Kebijakan Ahli Muda)

 

Akta Kelahiran merupakan dokumen yang berkekuatan hukum sehingga dalam pembuatannya hendaklah berdasarkan pelaporan, pengisian formulir dan persyaratan yang lengkap dan sah. Dalam proses pengajuannya, Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan, jika valid, barulah diterbitkan dokumen aktanya.

Dalam administrasi pencatatan sipil, terdapat tiga output yaitu :

  1. Akta Pencatatan Sipil, terdiri dari : Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak.
  2. Catatan pinggir, misalnya : perubahan nama.
  3. Surat keterangan.

Pencatatan pembetulan Akta Pencatatan Sipil (termasuk Akta Kelahiran) terdiri dari :

  1. Pencatatan pembetulan Akta Pencatatan Sipil berdasarkan permohonan dari subjek data.

Persyaratan :

  1. Surat permohonan dari subjek Akta atau orang lain yang dikuasakan.
  2. Fotocopi dokumen autentik (meliputi ijazah, buku nikah, passport) yang menjadi persyaratan pembuatan Akta (dasar perubahan).
  3. Kutipan Akta dimana tidak kesalahan tulis redaksional. Jika persyaratan tersebut dinyatakan sah dan valid maka tidak perlu sampai ke pengadilan.
  4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data dengan dua orang saksi.
  1. Pencatatan pembetulan Akta Pencatatan Sipil tanpa permohonan dari subjek data.

Hasil pencatatan pembetulan nama, Dinas membuat catatan pinggir pada register Akta mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan Akta serta mencabut kutipan Akta (yang sebelumnya) dari pemohon/subjek data.

Jadi, pastikan nama Anda sama pengetikannya pada semua dokumen termasuk dokumen Anak (KK anak jika sudah pisah KK, ijazah anak, paspor anak dan sebagainya)

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami